Ditlantas Polda DIY Tegaskan Larangan Berhenti dan Berjualan di Kelok 23

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan bagi pengendara dan masyarakat untuk berhenti atau berjualan di sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada Ruas Jalan Kretek-Girijati, yang lebih dikenal sebagai Kelok 23. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, terutama mengingat karakteristik jalur tersebut yang berkelok dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan jika tidak diatur dengan baik.
Penegasan Larangan Berhenti dan Berjualan
Dalam sebuah konferensi pers di Bantul, Senin (14/9), AKBP Widya Mustikaningrum, selaku Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIY, menegaskan pentingnya para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa ruas jalan ini sedang dalam masa uji coba pembukaan lalu lintas yang berlangsung dari 14 hingga 20 September 2026. Oleh karena itu, ketertiban dan kedisiplinan adalah kunci untuk menciptakan arus lalu lintas yang aman.
“Di sepanjang jalan ini telah dipasang rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi oleh semua pengguna,” ungkapnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal bagi keselamatan semua pihak yang melintas.
Aturan Lalu Lintas yang Ditetapkan
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas, terdapat aturan yang dengan tegas melarang berhenti, parkir, atau berjualan di sepanjang ruas jalan nasional. Hal ini juga berlaku di Kelok 23. Dengan kata lain, pengendara tidak diperbolehkan menghentikan kendaraan mereka, apalagi melakukan aktivitas jual beli di area tersebut.
- Seluruh pengguna jalan dilarang untuk berhenti.
- Parkir di sepanjang jalan nasional juga dilarang keras.
- Berjualan di area tersebut tidak diperkenankan.
- Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
- Tujuan utama adalah menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
AKBP Widya menekankan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi semua pengguna jalan. “Kita ingin memastikan bahwa arus lalu lintas tetap lancar tanpa adanya hambatan dari aktivitas berhenti atau berjualan yang dapat mengganggu,” ujarnya.
Peran Pemangku Kebijakan dalam Penertiban
Polda DIY juga mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dalam penertiban terhadap masyarakat dan pengendara yang melanggar ketentuan ini. “Kami sangat mengharapkan kerjasama dari Satpol PP DIY serta Satpol PP Bantul agar dapat melakukan penertiban secara efektif. Jika kita melihat pelanggaran, segera lakukan imbauan dan penertiban,” jelasnya.
AKBP Widya mengungkapkan bahwa pengalaman penertiban di area lain, seperti Jembatan Pandansimo, menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menjaga ketertiban. Setelah jembatan tersebut diresmikan, banyak pengendara dan pedagang yang berhenti di sekitar area, sehingga diperlukan upaya ekstra untuk menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama di sepanjang jalan baru ini.
Patroli dan Pengawasan selama Uji Coba
Selama masa uji coba yang berlangsung satu minggu, pihak Ditlantas Polda DIY akan melakukan patroli secara rutin untuk memastikan bahwa masyarakat dan pengendara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Evaluasi akan dilakukan setelah seminggu, dan kami akan melihat bagaimana perkembangan situasi di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Widya juga menjelaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah DIY dan BPTD untuk mendata serta memitigasi masalah terkait penerangan jalan umum di sepanjang Ruas Jalan Kretek-Girijati. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama.
Pentingnya Keselamatan Berkendara di Kelok 23
Pengendara yang melintasi Kelok 23 diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. “Kecepatan bukanlah segalanya di jalur ini, terutama mengingat ada 23 kelokan yang harus dilalui,” ungkap AKBP Widya. Dengan mengikuti aturan yang ada, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
Kesadaran akan pentingnya keselamatan saat berkendara harus ditanamkan dalam diri setiap pengguna jalan. Memahami karakteristik jalur yang dilalui, termasuk kecepatan dan kelokan, sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Langkah-langkah Keamanan yang Dapat Diterapkan
Agar keselamatan berkendara di Kelok 23 dapat terjamin, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan oleh pengendara:
- Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang.
- Jangan berhenti atau parkir di tempat yang dilarang.
- Hindari berjualan atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu lalu lintas.
- Perhatikan kecepatan saat melintas di area kelokan.
- Gunakan lampu sein dan horn untuk memberi tahu pengguna jalan lain.
Penerapan langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Dengan begitu, diharapkan pula bahwa kebijakan larangan berhenti dan berjualan di Kelok 23 dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Kesimpulan
Polda DIY melalui Ditlantas telah menegaskan larangan berhenti dan berjualan di Kelok 23 untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kerjasama antara berbagai pihak sangat penting untuk menegakkan aturan ini. Kesadaran pengguna jalan akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan kondisi berkendara yang aman. Dengan demikian, diharapkan Kelok 23 dapat menjadi jalur yang aman dan nyaman untuk dilalui.
➡️ Baca Juga: Pemkot Makassar dan Pertamina Terapkan Aturan Antrean BBM di SPBU untuk Kenyamanan Publik
➡️ Baca Juga: Ulasan Singkat Mini Kulkas Portabel untuk Camping, Traveling, dan Aktivitas Outdoor Praktis




