Aturan Baru Mendagri: Kepala Daerah Wajib Siaga Jelang dan Pasca Idul Fitri 1447 H

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi signifikan untuk seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Mereka diharuskan untuk tetap siaga di daerah masing-masing selama satu minggu sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran jalannya pemerintahan daerah serta respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran yang krusial.

Dalam instruksi tersebut, terdapat juga arahan mengenai penundaan perjalanan ke luar negeri bagi para kepala daerah. Kebijakan ini berlaku mulai dari 14 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, mencakup periode penting menjelang dan setelah Lebaran.

Instruksi Mendagri ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2026. Surat edaran ini secara khusus ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh tanah air.

Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda segala perjalanan ke luar negeri pada periode yang telah ditentukan. Penundaan ini diharapkan dapat menjaga fokus dan kesiapan kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas penting selama Lebaran.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ada beberapa pengecualian terkait larangan perjalanan ini. Ia menyatakan, “Kecuali untuk kegiatan yang sangat esensial, seperti arahan dari Presiden atau untuk keperluan medis,” sebagaimana dikemukakan dalam siaran pers yang diterima.

Lebih lanjut, Tito juga menekankan pentingnya pembatalan atau penjadwalan ulang rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada gangguan dalam penanganan agenda strategis selama periode Lebaran.

Langkah ini diambil agar pemerintah daerah dapat tetap fokus pada pelaksanaan agenda strategis yang penting menjelang dan selama libur Lebaran. Mendagri meminta kepala daerah untuk melaksanakan empat langkah strategis yang telah ditentukan.

Tito menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan keberadaan kepala daerah di wilayahnya. Ini penting agar mereka dapat merespons secara cepat dan efektif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat yang muncul selama periode Lebaran yang sangat penting tersebut.

Informasi selengkapnya mengenai instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026. Surat edaran ini juga tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta sejumlah menteri lainnya yang relevan.

➡️ Baca Juga: 7 Strategi Pintar Memilih Kursi Kereta Api untuk Kenyamanan Perjalanan Mudik Anda

➡️ Baca Juga: Remee Pro: Solusi Terbaru untuk Meningkatkan Prosedur Skinbooster Anda

Exit mobile version