Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Lainnya Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

Memasuki hari Selasa (10/3/2026), berita mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Tidak hanya Bupati, namun terdapat empat individu lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka oleh KPK: Rincian dan Detail
Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, menjelaskan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka,” ungkap Budi saat berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa (10/3/2026).
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pelaku pemberian suap, sementara dua lainnya adalah penerima suap. Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, termasuk dalam daftar tersangka. “Benar, salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong,” tambah Budi.
Untuk saat ini, sembilan orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK masih menjalani proses pemeriksaan intensif dalam tahap penyelidikan. “Kesemua sembilan orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK masih dalam tahap pemeriksaan intensif,” kata Budi.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, turut diamankan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Bupati Rejang Lebong saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026). “Memang benar, Bupati Rejang Lebong telah diamankan,” ujar Fitroh.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, total 13 orang diamankan, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Setelah diamankan, mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu, sebelum sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti yang Diamankan dalam Operasi
Dalam operasi penindakan ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, dokumen-dokumen terkait proyek, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap ini.
Perkembangan selanjutnya mengenai kasus dugaan suap ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Luciano Spalletti Konfirmasi Pembicaraan Kontrak Baru dengan Juventus Segera Dimulai
➡️ Baca Juga: Terapkan Optimasi SEO: Dapatkan Skin Eudora Flame Red Lips Secara Gratis Melalui Kode Redeem ML Terbaru 9 Maret 2026




