— Paragraf 1 —
ReferensiRakyat.CO.ID – Kasus pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial AR, dinilai masuk dalam kategori pelanggaran Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025.
— Paragraf 2 —
Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, kepada wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026.
— Paragraf 3 —
Menurut Mikdar, polemik kasus ban kempes yang kini tengah ditangani Badan Kehormatan DPRD itu secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
— Paragraf 4 —
“Ya, dari Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang masuk kategori dilanggar oleh oknum anggota DPRD yang telah melakukan pengempesan ban mobil mahasiswa beberapa waktu lalu,” ujar Mikdar.
— Paragraf 5 —
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut menjelaskan, dugaan pelanggaran itu tercantum dalam Bab XII tentang Kode Etik, khususnya Pasal 171.
Pada Pasal 171 Ayat (1) disebutkan bahwa DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
— Paragraf 6 —
Kemudian pada Ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan mengenai Kode Etik diatur dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik, yang paling sedikit memuat ketentuan, huruf a tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji, serta huruf b tentang sikap dan perilaku anggota DPRD.
— Paragraf 7 —
“Dari Pasal 171 tentang Kode Etik, ayat 1 dan ayat 2, khususnya huruf a dan b, jelas apa yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut melanggar Tata Tertib,” tegas Mikdar.
— Paragraf 8 —
Untuk itu, Mikdar memastikan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.
— Paragraf 9 —
Mikdar menegaskan bahwa BK DPRD Provinsi Lampung akan mendalami kasus tersebut secara menyeluruh dengan melibatkan para ahli serta melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
— Paragraf 10 —
“Langkah ini penting demi menjaga martabat, citra, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD di mata masyarakat Lampung khususnya, dan nasional pada umumnya,” ujarnya.
— Paragraf 11 —
Meski demikian, Mikdar menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan bekerja secara bertahap dan objektif dalam mendalami persoalan tersebut agar keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
— Paragraf 12 —
“Dalam waktu dekat, kami akan berkonsultasi ke Kemendagri dan DPR RI, sekaligus menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung yang sudah disahkan dan saat ini masih menunggu evaluasi dari Kemendagri,” ungkapnya.
— Paragraf 13 —
Lebih lanjut, Mikdar menambahkan, apabila hasil konsultasi dan evaluasi dari Kemendagri serta DPR RI menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025, maka Badan Kehormatan akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
— Paragraf 14 —
“Jika Tatib tersebut dikuatkan, maka BK akan merekomendasikan sesuai Pasal 149 Ayat (1) huruf c, yaitu diberhentikan, serta Ayat (3) huruf b, yakni melanggar sumpah/janji dan Kode Etik,” pungkas Mikdar.
➡️ Baca Juga: Arsenal Tahan Imbang Leverkusen 1-1, Penalti Havertz Selamatkan The Gunners
➡️ Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Rabu Pagi: UBS Rp3,106 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,083 Juta/Gr
