Kejagung Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Delpedro dan Rekan di Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, beserta tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Kasasi ini dilakukan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan sebelumnya.
Pernyataan Resmi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi mengajukan kasasi. Ia menjelaskan, alasan pengajuan ini berkaitan dengan proses hukum yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025, di mana perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dasar Hukum Kasasi
Menurut Anang, pengajuan kasasi ini didasarkan pada ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (versi lama), kecuali untuk proses peninjauan kembali yang mengikuti ketentuan KUHAP 2025.
Dengan demikian, Anang menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap Delpedro dan kawan-kawan yang telah dibebaskan tetap merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981.
Identitas Terdakwa yang Dibebaskan
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga mendapatkan vonis bebas, yaitu Muzaffar Salim, staf Lokataru, Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa mereka tidak bersalah dalam tuduhan yang dikenakan.
Proses Persidangan
Dalam persidangan, JPU dianggap tidak berhasil menghadirkan bukti yang mendukung klaim bahwa terdapat manipulasi atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Hal ini menjadi salah satu alasan utama bagi Majelis Hakim untuk membebaskan mereka.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam aspek kedudukan dan martabat mereka, setelah dinyatakan tidak bersalah.
Tuntutan Sebelumnya
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan penghasutan di depan umum, baik secara lisan maupun tulisan. Mereka dituduh mengajak orang untuk melakukan tindak pidana serta melawan penguasa dengan kekerasan.
Konten yang Diduga Menghasut
Dalam perkara ini, Delpedro dan rekan-rekannya dituduh mengunggah 80 konten yang dianggap menghasut, dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah selama periode 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten-konten ini disebarkan melalui media sosial yang dikelola oleh mereka.
Ajakan yang Berpotensi Menyebabkan Kerusuhan
Melalui unggahan di media sosial, mereka mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Konten ajakan ini diproduksi dalam rentang waktu yang singkat, di mana narasi yang disampaikan berhasil menarik perhatian pelajar, banyak di antara mereka adalah anak di bawah umur, untuk berpartisipasi dalam aksi anarkis di beberapa lokasi, termasuk depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Contoh Unggahan yang Dipermasalahkan
Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah poster yang menyatakan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” lengkap dengan caption yang mengajak pelajar yang ikut aksi untuk tidak takut jika menghadapi intimidasi atau kriminalisasi, dan mendorong mereka untuk menghubungi pihak yang menawarkan bantuan hukum.
Implikasi dari Kasasi Ini
Kasasi yang diajukan oleh Kejagung ini akan menjadi langkah penting dalam menilai kembali keputusan pengadilan sebelumnya. Hal ini juga menjadi sorotan publik terkait bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah ada perubahan dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, di mana setiap tindakan yang dianggap menghasut atau berpotensi menimbulkan kerusuhan sering kali berujung pada penuntutan secara hukum.
Pentingnya Transparansi Hukum
Transparansi dalam proses hukum sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami sistem hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi contoh nyata akan pentingnya mempertahankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.
Dengan adanya pengajuan kasasi ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bagaimana sistem peradilan mampu mengoreksi keputusan yang dianggap tidak adil, serta memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai batasan dan hak-hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat.
Reaksi Publik
Respon masyarakat terhadap pengajuan kasasi ini bervariasi. Sebagian mendukung langkah Kejagung sebagai upaya untuk menegakkan hukum, sementara yang lain menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Ini menciptakan perdebatan yang sengit di kalangan masyarakat mengenai hak-hak sipil dan tanggung jawab hukum.
Peran Media Sosial dalam Demonstrasi
Kasus ini juga menyoroti peran media sosial dalam mobilisasi massa, di mana informasi dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi tindakan individu. Media sosial telah menjadi alat yang kuat dalam menyampaikan pesan, tetapi juga bisa disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Kesimpulan Proses Hukum
Dengan berlanjutnya proses kasasi, masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Hal ini menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum dan keadilan ditegakkan di Indonesia. Kasasi ini bukan hanya mengenai Delpedro dan rekan-rekannya, tetapi juga mengenai prinsip-prinsip dasar hukum yang harus dihormati dalam sebuah negara demokratis.
Dengan demikian, langkah Kejagung untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas ini tidak hanya akan berdampak pada para terdakwa, tetapi juga akan mempengaruhi persepsi publik terhadap sistem hukum di Indonesia ke depannya.
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Efektif untuk Meningkatkan Kebugaran Tubuh Sehari-hari
➡️ Baca Juga: Friderica Ungkap 8 Strategi Penguatan SJK dalam Uji Kelayakan DK Otoritas Jasa Keuangan di Depan DPR



