Kemenag Tingkatkan Literasi Digital untuk Siswa dan Santri Pasca Berlaku PP Tunas

Dalam era digital yang semakin berkembang, literasi digital menjadi suatu keharusan, terutama bagi generasi muda. Pada 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia resmi menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan anak di dunia maya. Namun, tantangan sebenarnya terletak pada bagaimana memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan literasi digital siswa dan santri, yang diharapkan dapat melahirkan generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga beretika dan berkarakter.
Pentingnya Literasi Digital di Kalangan Siswa dan Santri
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa Kemenag memiliki peran penting dalam mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya terampil dalam teknologi, tetapi juga memiliki etika yang baik. Dengan lebih dari 13 juta siswa dan santri yang berada di bawah naungan Kemenag, tanggung jawab ini menjadi semakin besar.
“Kami menyambut baik diberlakukannya PP Tunas. Ini adalah momen yang tepat untuk menguatkan literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan bijaksana dan bertanggung jawab,” ungkap Thobib. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Kemenag dalam memastikan bahwa setiap individu yang berada di bawah pengawasannya tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi agen perubahan yang positif di dunia digital.
Integrasi Literasi Digital dalam Pembelajaran
Thobib menjelaskan bahwa salah satu cara untuk memperkuat literasi digital adalah melalui integrasi materi ini dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang akan diajarkan mencakup:
- Etika digital
- Kemampuan memilah informasi
- Penguatan nilai-nilai agama
- Penggunaan media sosial secara bertanggung jawab
- Pengenalan terhadap risiko dan peluang di dunia digital
Dengan pendekatan ini, siswa dan santri diharapkan dapat mengembangkan kemampuan untuk berpikir kritis dan bertindak bijak dalam menghadapi berbagai informasi yang beredar di internet.
Peran Guru dan Penyuluh Agama dalam Edukasi Digital
Kementerian Agama juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dan para dai dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kerja sama dengan berbagai pihak menjadi prioritas untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tegas Thobib. Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital bukan sekadar penguasaan teknologi, tetapi juga mencakup aspek moral dan etika yang harus dimiliki oleh generasi muda.
Pentingnya Pendidikan Berbasis Keluarga dan Lingkungan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus diimbangi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan. “Kita ingin ruang digital menjadi aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Oleh karena itu, literasi digital perlu diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” jelas Nasaruddin.
Pendidikan literasi digital yang efektif memerlukan kolaborasi antara lembaga pendidikan dan keluarga. Dengan melibatkan orang tua dalam proses ini, diharapkan mereka dapat menjadi teladan yang baik dalam penggunaan media digital.
Membangun Kesadaran Kolektif tentang Etika Digital
Kementerian Agama berkomitmen untuk mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital. “Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuh Nasaruddin.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan generasi muda dapat memahami pentingnya etika dalam berinteraksi di dunia digital. Hal ini juga menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan karakter yang baik di kalangan anak-anak dan remaja.
Harapan untuk Masa Depan
Kementerian Agama berharap bahwa implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Selain itu, peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga harus diperkuat dalam mendampingi generasi muda di era digital ini.
Dengan meningkatkan literasi digital siswa dan santri, Kemenag berupaya membekali mereka dengan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan di dunia informasi yang semakin kompleks. Pendidikan yang mengedepankan etika dan tanggung jawab akan menciptakan generasi yang tidak hanya terampil dalam teknologi, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dalam dunia yang terus berubah, literasi digital siswa dan santri akan menjadi kunci untuk menjawab tantangan zaman. Kemenag, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendidikan agama dan keagamaan, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap siswa dan santri siap menghadapi dunia digital dengan cara yang bertanggung jawab dan beretika.
➡️ Baca Juga: Lengkap: Cara Cek Jadwal Gladi Bersih TKA 2026 untuk SD-SMP di Sini!
➡️ Baca Juga: PKL Pasar Bogor Harus Pindah Sebelum 26 Maret untuk Hindari Sanksi Tipiring


