Kota Piche Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMA, Terjerat Pasal Berlapis

Melanjutkan dari berita sebelumnya, Piche Kota, penyanyi berbakat yang terkenal dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol, resmi ditahan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (11/3) pukul 01.30 WITA. Piche ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi SMA di Atambua. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengkonfirmasi hal tersebut.
Penahanan Piche Kota
Setelah dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Gabriel Manek Atambua, Piche ditahan oleh Satreskrim Polres Belu. “Kami telah melakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu,” ungkap Astawa. Sebelumnya, Piche hanya dikenakan sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sikap kooperatifnya menjadi pertimbangan dalam penetapan sanksi tersebut. Orang tua Piche, yang diketahui anak Wakil Ketua DPRD Belu, turut menjadi penjamin dalam kasus ini.
Kesehatan Piche dan Penahanan Tersangka Lainnya
Sebelum penahanan, Piche menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Diketahui bahwa kondisi kesehatannya kurang stabil sehingga memerlukan penanganan medis. Meskipun Piche harus mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, musisi tersebut sekarang sudah dinyatakan sehat dan dapat menjalani proses penahanan. Dua tersangka lainnya, Roy Mali (RM) dan Rifal Sali (RS), telah lebih dulu ditahan. Saat ini, ketiganya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
Pasal Berlapis yang Menjerat Piche Kota dan Dua Tersangka Lainnya
Menurut Astawa, dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual siswi SMA yang melibatkan Piche Kota dan dua orang lainnya, penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis. “Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” jelas Astawa.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMA yang Melibatkan Piche Kota
Kasus ini terungkap ketika nama Piche Kota menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa tersebut diduga menimpa seorang remaja berusia 16 tahun. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, pada 11 Januari lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian yang Menjadi Awal Mula Kasus
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial AC berkumpul bersama Piche Kota dan dua rekan lainnya, yakni Roy Mali dan RAS. Mereka dilaporkan sempat mengonsumsi minuman keras bersama-sama di lokasi kejadian hingga korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol. Polisi menduga para terlapor memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melakukan tindakan tersebut. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Belu dua hari setelah kejadian, yaitu pada 13 Januari 2026.
- Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol, ditahan oleh Polres Belu, NTT.
- Piche ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual siswi SMA di Atambua.
- Penahanan dilakukan setelah Piche dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Gabriel Manek Atambua.
- Dua tersangka lainnya, Roy Mali (RM) dan Rifal Sali (RS) juga ditahan sebelumnya.
- Piche dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
➡️ Baca Juga: 5 Filter Air Kamar Mandi Efektif untuk Menghindari Penyumbatan Saluran
➡️ Baca Juga: Jadwal Lengkap Gladi Bersih TKA 2026 SD-SMP, Cek di Sini!




