Dua kelemahan utama Chromebook yang berujung pada minimnya pemanfaatan dalam kegiatan pendidikan telah diungkap oleh Asep Muzakir, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten. Kesaksian ini diajukan oleh Asep dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kelemahan Chromebook yang Menurut Kesaksian
Kesaksian Asep Muzakir mengungkap bahwa salah satu hambatan utama dalam adaptasi Chromebook di lingkungan sekolah adalah sistem operasi (OS) Chrome yang masih baru. “OS (Chrome) ini masih baru dalam penggunaan di sekolah, sehingga memerlukan adaptasi,” kata Asep.
Asep juga menekankan bahwa Chromebook kurang mendukung beberapa kompetensi keahlian tertentu, terutama di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Kompetensi keahlian tertentu di SMK, membutuhkan dukungan yang lebih dari Chromebook,” tambahnya. Dia menegaskan bahwa SMK membutuhkan laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi.
Selama masa jabatannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) selama periode 2021-2022, Asep terlibat dalam distribusi setidaknya 1.350 unit Chromebook ke sekolah-sekolah dengan total biaya mencapai Rp 14,5 miliar. Pengadaan ini seharusnya mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM).
Empat Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T, Menurut Jaksa
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (5/1/2026), jaksa penuntut umum telah mengungkap empat alasan utama mengapa laptop Chromebook gagal digunakan secara efektif di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kegagalan ini membuat siswa dan guru tidak dapat memanfaatkan perangkat tersebut untuk proses belajar-mengajar.
Fakta ini diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 22 Januari 2019, yang secara pokok tidak mencantumkan Chromebook dalam daftar pembelian laptop untuk pembelajaran.
Tuduhan Korupsi Nadiem Makarim dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim disebut-sebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem didakwa melakukan perbuatan ini bersama dengan tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Disamping itu, Nadiem juga dituduh telah mengumpulkan kekayaan pribadi sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa berpendapat bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya.
➡️ Baca Juga: Jaecoo J5: SUV Listrik Berteknologi Canggih yang Ramah Hewan Peliharaan, Ini Faktanya!
➡️ Baca Juga: NetEase Dikabarkan Menghentikan Pendanaan untuk Studio Pembuat Yakuza
