Menteri KKP Bekukan KM Maulana 23 Terkait Kasus Viral Aniaya ABK

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23. Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang menjadi viral di media sosial. Kapal ini saat ini telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo yang terletak di Kepulauan Aru, untuk memfasilitasi proses investigasi lebih lanjut bersama pihak berwenang.
Pernyataan Menteri KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran terhadap hak-hak awak kapal perikanan. Kementerian ini berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal, serta memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan adalah prioritas utama. Begitu mendengar informasi terkait insiden ini, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui posisi kapal dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan KKP,” ungkap Menteri Trenggono dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu (3/10).
Detail Kapal KM Maulana 23
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, memberikan informasi mengenai KM Maulana 23. Kapal ini memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan dilengkapi dengan dokumen perizinan yang masih aktif. KM Maulana 23 menggunakan alat tangkap berupa jala jatuh berkapal di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Kapal ini diparkir di PP Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman di Jakarta. KM Maulana 23 dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang juga memiliki lima unit kapal perikanan lainnya.
Data Pergerakan dan Penangguhan Operasional
Berdasarkan data yang diperoleh terkait pergerakan kapal, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, kapal tersebut tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS) sejak 22 Agustus 2026. Informasi ini menjadi bagian dari proses penyelidikan KKP terhadap aktivitas kapal tersebut.
Sebagai langkah awal, KKP telah menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Akibat penangguhan ini, kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar dan tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang ada.
Langkah Selanjutnya dari KKP
“Penangguhan ini adalah langkah awal yang kami ambil berdasar pada kewenangan yang ada pada KKP. Jika dalam proses penyidikan dan penyelidikan hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, kami akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Latif.
Selain itu, KKP juga berencana untuk melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan terhadap awak kapal perikanan. KKP akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penanganan kasus ini dan memastikan perlindungan hak-hak awak kapal.
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
KKP menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kementerian ini berkomitmen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan.
Melalui langkah-langkah ini, KKP berharap dapat memberikan jaminan perlindungan bagi awak kapal perikanan dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang.
Komitmen KKP Terhadap Kesejahteraan Awak Kapal
Komitmen KKP untuk melindungi awak kapal perikanan bukan hanya sekedar pernyataan, tetapi juga diimplementasikan melalui berbagai kebijakan dan program. Di antara langkah-langkah tersebut adalah:
- Peningkatan pelatihan dan pendidikan untuk awak kapal.
- Pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas kapal perikanan.
- Kerjasama dengan organisasi internasional untuk peningkatan standar kerja di sektor perikanan.
- Penyuluhan mengenai hak-hak awak kapal dan perlindungan yang tersedia.
- Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran hak awak kapal.
Diharapkan dengan adanya langkah-langkah tersebut, kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja di sektor perikanan dapat terjaga dengan baik. KKP berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan yang ada, demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Selain upaya dari KKP, peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan terhadap praktik-praktik yang tidak etis di sektor perikanan. Masyarakat diharapkan dapat berperan sebagai pengawas dan pelapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran hak-hak awak kapal.
Melalui kesadaran dan kepedulian dari masyarakat, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan. KKP juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.
Dengan demikian, kolaborasi antara KKP, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem perikanan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.
➡️ Baca Juga: Fakta Terkini: Pasangan Ganda Campuran Taiwan Ye/Chan Menjuarai All England 2026
➡️ Baca Juga: Kesalahan Umum dalam Pola Gerakan Badminton yang Sering Terjadi pada Pemain Pemula




