Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menampik keras klaim bahwa penggusuran pejabat kementerian dipicu oleh penolakan terhadap proses pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menyampaikan penegasan ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Pejabat yang dilaporkan diberhentikan adalah Khamim, mantan Direktur SD Ditjen PAUDasmen, dan Poppy Dewi Puspitawati, mantan Direktur SMP Ditjen PAUDasmen. Keduanya diduga tidak mendukung pengadaan laptop Chromebook.
Argumen Nadiem di Sidang
Nadiem menegaskan dalam persidangan bahwa keputusan untuk melakukan pergantian pejabat sudah diambil jauh sebelum isu pengadaan Chromebook muncul. Ia menekankan bahwa proses pergantian 17 jabatan, termasuk posisi Poppy dan Khamim, sudah berlangsung pada 4 Maret 2020.
“Keputusan untuk menggantikan 17 jabatan termasuk Poppy dan Khamim telah terjadi pada 4 Maret (2020),” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa rencana pergantian ini sudah dimulai sebelum kedua pejabat tersebut menyampaikan keberatan mereka.
“Surat pengumuman posisi itu dibuka pada 4 Maret. Jauh sebelum Bu Poppy dan Pak Khamim mulai menunjukkan ketidaksetujuan mereka dalam pertemuan tentang Chrome atau menunjukkan resistensi mereka,” kata Nadiem, menegaskan bahwa proses pergantian sudah berlangsung sebelum rapat pembahasan pengadaan dimulai.
Dakwaan Jaksa tentang Penggantian Pejabat
Sebaliknya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya pada 16 Desember 2025 menyatakan alasan yang berbeda di balik pergantian pejabat tersebut. Jaksa menduga bahwa Poppy dan Khamim digantikan pada 2 Juni 2020 karena perbedaan pendapat.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 termasuk Poppy Dewi Puspitawati adalah karena perbedaan pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” bunyi dakwaan jaksa.
Karena ketidaksetujuan Poppy, ia digantikan oleh Mulyatsyah yang kemudian menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020. Sementara itu, Khamim digantikan oleh Sri Wahyuningsih. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kemudian disebut terlibat dalam memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google, yaitu Chromebook.
Kerugian Negara dan Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri di…
➡️ Baca Juga: Terapkan Optimasi SEO: Dapatkan Skin Eudora Flame Red Lips Secara Gratis Melalui Kode Redeem ML Terbaru 9 Maret 2026
➡️ Baca Juga: Ganda Putra Raymond/Joaquin Raih Pengalaman Berharga Usai Melaju ke Semifinal All England 2026
