Pasar Halal Terus Berkembang, Industri Mamin Wajib Sertifikasi Untuk Bertahan

Pasar halal terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, dan hal ini memberikan tantangan sekaligus kesempatan bagi industri makanan dan minuman. Dalam konteks ini, kewajiban sertifikasi halal yang diterapkan oleh pemerintah berfungsi sebagai pendorong untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar global. Ekonom senior dari Segara Research Institute, YB Kadarusman, menekankan bahwa langkah ini tidak hanya akan memfasilitasi pertumbuhan industri makanan dan minuman, tetapi juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok internasional.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMK
Kadarusman mengungkapkan bahwa salah satu langkah awal dalam transformasi industri adalah mendorong usaha mikro dan kecil (UMK) untuk berpartisipasi dalam ekosistem yang lebih formal. Dengan adanya sertifikasi halal, UMK dapat meningkatkan standar higienitas dan kualitas produk mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
“Dengan mendorong UMK untuk masuk dalam sistem pencatatan yang formal, kita tidak hanya membantu mereka dalam hal legalitas, tetapi juga dalam meningkatkan daya saing produk mereka,” jelas Kadarusman dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Peluang untuk Naik Kelas
Seiring dengan kondisi ekonomi makro yang membaik, ada peluang bagi sektor swasta untuk melakukan scale-up dari usaha mikro menuju industri yang lebih kompetitif. Sertifikasi halal dapat membuka akses bagi UMK untuk menjadi pemasok resmi berbagai ritel modern, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, hingga jaringan waralaba yang lebih luas.
- Peluang menjadi pemasok resmi ritel modern.
- Akses ke BUMN pangan.
- Partisipasi dalam jaringan waralaba.
- Standarisasi produk yang lebih baik.
- Kesempatan untuk menembus pasar internasional.
Menggali Potensi Pasar Ekspor Global
Kadarusman juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga dapat diintegrasikan dengan strategi perluasan pasar ekspor halal global. Melalui kerja sama internasional dalam jaminan produk halal (JPH) dengan negara-negara mitra dagang, produk makanan dan minuman Indonesia bisa lebih mudah menembus pasar luar negeri.
“Dengan adanya pengakuan saling lembaga halal luar negeri, kita dapat mempermudah produk-produk kita untuk masuk ke pasar Timur Tengah, ASEAN, dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),” tambahnya.
Label Halal sebagai Jaminan Kualitas
Label halal kini menjadi simbol kualitas dan integritas yang sangat diminati di pasar global. Kadarusman mencatat bahwa potensi pasar halal di dunia mencapai triliunan dolar, yang menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diambil oleh industri makanan dan minuman Indonesia.
“Label halal tidak hanya menjamin kualitas tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk tersebut memenuhi standar etis yang diharapkan,” ujarnya.
Menciptakan Lapangan Kerja Melalui Sertifikasi Halal
Penerapan regulasi wajib halal diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas. Kadarusman menjelaskan bahwa sektor pengolahan pangan dan ekosistem halal akan berkembang, membuka peluang untuk berbagai profesi baru.
- Auditor halal.
- Penyelia halal.
- Analis laboratorium.
- Konsultan penjaminan mutu.
- Pengembang produk halal.
Pentingnya Kepatuhan Regulasi
Dari sisi regulasi, Kadarusman menekankan perlunya langkah-langkah yang tepat untuk menyelaraskan kepatuhan terhadap regulasi wajib halal dengan ketahanan ekonomi nasional. Salah satu aspek penting adalah timing dalam penegakan hukum yang harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan edukatif.
“Penerapan masa transisi dalam penegakan hukum sangat penting. Kita perlu memberikan peringatan tertulis dan pembinaan administratif sebelum mengambil tindakan sanksi untuk mencegah gangguan pada pasokan ritel, terutama dalam sektor makanan dan minuman,” jelasnya.
Optimalisasi Biaya dan Subsidi untuk UMK
Efisiensi biaya juga menjadi perhatian penting, terutama bagi UMK. Kadarusman merekomendasikan agar ada optimalisasi skema subsidi untuk pelaku usaha mikro. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memperluas alokasi sertifikasi self-declare tanpa biaya bagi pelaku usaha mikro.
“Program kemitraan antara BUMN dan sektor swasta dapat dilaksanakan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu menutupi keterbatasan anggaran dalam sertifikasi,” tambahnya.
Meningkatkan Integrasi dan Rekognisi Lembaga Halal
Untuk mencegah kelangkaan bahan baku impor bagi industri makanan dan minuman, Kadarusman menyarankan agar ada peningkatan integrasi dan rekognisi lembaga halal luar negeri. Hal ini penting untuk mendorong ekspor produk halal Indonesia ke pasar internasional.
“Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pasokan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat membantu meredam inflasi pangan dan memastikan pasokan yang stabil,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Ono Surono Sidak Bandung Zoo Terkait Kematian Buntut Anak Harimau dan Kemenhut
➡️ Baca Juga: Rerie Mendorong Pelatihan Berkelanjutan untuk Guru dalam Menguasai Metode Deep Learning




