Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Secara Resmi dan Bebas Pungli

Belakangan ini, kasus di Jawa Barat mengenai pungutan liar yang meminta biaya tambahan hingga Rp700 ribu untuk “nembak” KTP saat proses perpanjangan STNK menjadi perhatian publik. Praktik ini terjadi karena banyak pemilik kendaraan yang kesulitan mendapatkan KTP dari pemilik lama. Padahal, secara resmi, tidak ada pungutan tambahan untuk meminjam KTP asli dalam proses ini. Masyarakat perlu lebih waspada agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial.

Cara Legal Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Satu-satunya cara yang sah untuk memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan. Prosedur ini secara resmi mengalihkan kepemilikan kendaraan ke nama pemilik baru. Berikut adalah syarat administratif yang perlu dipersiapkan saat mengurus balik nama kendaraan:

Perbandingan Proses Resmi dan Praktik Ilegal

Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami perbedaan antara prosedur resmi dan praktik “nembak” KTP. Berikut adalah tabel perbandingan yang dapat membantu Anda:

Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan

Aturan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diperbarui. Meski BBNKB kini dibebaskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya administrasi lainnya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Komponen biaya yang perlu dibayarkan meliputi:

Melakukan balik nama kendaraan adalah solusi permanen untuk pemilik kendaraan bekas, sehingga tidak akan menemui kesulitan saat melakukan perpanjangan tahunan atau lima tahunan. Pastikan Anda mengurus semua proses ini langsung di kantor Samsat terdekat untuk menghindari risiko terkena pungutan liar.

➡️ Baca Juga: Tiga Personel TNI Terluka Akibat Serangan di Lebanon, Keamanan Diperketat

➡️ Baca Juga: Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 Dibuka oleh Disnakertrans Lombok Tengah: Strategi SEO untuk Meningkatkan Peringkat Google Anda

Exit mobile version