Soroti Longsor TPST Bantargebang, Fahira Idris Beri Evaluasi dan Rekomendasi Pengelolaan Sampah

— Paragraf 1 —

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan duka mendalam atas tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang mengakibatkan korban jiwa. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan kota, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keberlanjutan tata kelola lingkungan.

— Paragraf 2 —

Senator Jakarta ini menilai, TPST Bantargebang selama puluhan tahun telah menanggung beban besar sebagai tempat pemrosesan akhir sebagian besar sampah Jakarta. Setiap hari ribuan ton sampah dari ibu kota dikirim ke lokasi tersebut sehingga dalam jangka panjang terjadi akumulasi timbunan sampah yang sangat besar dan berisiko.

— Paragraf 3 —

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah teknis di lokasi TPST semata. Bantargebang sejatinya merupakan hilir dari seluruh sistem pengelolaan sampah perkotaan. Ketika pengurangan dan pengolahan sampah di hulu tidak berjalan optimal, maka beban tersebut pada akhirnya akan menumpuk di tempat pemrosesan akhir,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/3).

— Paragraf 4 —

Fahira Idris menekankan bahwa solusi paling berkelanjutan dalam pengelolaan sampah adalah memperkuat pengelolaan di hulu, terutama pada tingkat rumah tangga dan komunitas. Menurutnya, pemilahan sampah dari sumber harus menjadi kebiasaan yang dibangun secara sistematis. Sampah organik, sampah daur ulang, dan residu perlu dipisahkan sejak dari rumah tangga agar proses pengolahan menjadi lebih efektif.

— Paragraf 5 —

“Di Jepang misalnya, warga diwajibkan memilah sampah dalam berbagai kategori yang sangat rinci. Kebiasaan ini membuat sebagian besar sampah dapat didaur ulang atau diolah sebelum sampai ke landfill,” jelas Fahira Idris.

— Paragraf 6 —

Selain itu, ia menilai penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di tingkat komunitas harus dipercepat, menjadi prioritas dan mendapat dukungan sumber daya penuh, karena fasilitas ini memungkinkan pengolahan sampah dilakukan lebih dekat dengan sumbernya.

— Paragraf 7 —

Fahira Idris juga menekankan pentingnya implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang lebih tegas, yaitu tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan kemasan produk yang mereka hasilkan. Menurutnya, kebijakan ini telah diterapkan secara luas dan tegas di banyak negara Eropa sehingga produsen turut menanggung tanggung jawab pengelolaan limbah kemasan, tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

— Paragraf 8 —

Selain penguatan di hulu, Fahira Idris menilai langkah jangka pendek dan menengah tetap diperlukan untuk mengurangi tekanan terhadap TPST Bantargebang. Dalam jangka pendek, ia mendorong optimalisasi fasilitas pengolahan yang sudah tersedia, termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif seperti RDF plant. Teknologi ini dapat membantu mengurangi volume sampah yang harus ditimbun di tempat pemrosesan akhir. Ia juga menilai pentingnya penguatan sistem pemantauan dan manajemen timbunan di TPST guna meminimalkan risiko longsor di masa mendatang.

— Paragraf 9 —

Sementara itu dalam jangka menengah, pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern perlu dipercepat agar kota besar seperti Jakarta tidak lagi terlalu bergantung pada sistem penimbunan.

— Paragraf 10 —

Terkait, pengembangan teknologi pengolahan sampah seperti Waste-to-Energy (WtE), bagi Fahira Idris, harus dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan satu-satunya. Banyak kota besar dunia seperti telah memanfaatkan teknologi waste-to-energy untuk mengolah sebagian besar sampah kota menjadi listrik. Namun Fahira Idris mengingatkan bahwa teknologi tersebut tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal.

— Paragraf 11 —

Tanpa penguatan pengelolaan sampah di hulu, lanjutnya, fasilitas WtE pada akhirnya hanya akan menjadi penyerap akhir dari sistem yang tetap menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Karena itu, pengurangan sampah sejak dari sumber harus tetap menjadi prioritas utama.

— Paragraf 12 —

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas lingkungan, kita dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, lebih berkelanjutan, bernilai ekonomi dan berdampak luas,” pungkas Fahira Idris.

➡️ Baca Juga: Maksimalkan Pengolahan Sampah agar Tak Mencemari

➡️ Baca Juga: Tradisi Bikin Kue Lebaran, Bahan Kue di Makassar Laris Diburu Pembeli

Exit mobile version