Tindakan Curang TKA Terbongkar, Nilai Otomatis Dikenakan Nol!

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siswa yang terlibat dalam kecurangan selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa nilai siswa yang terbukti curang akan langsung dinyatakan nol. Ia menyatakan, “Jika ada siswa atau sekolah yang melakukan kecurangan, maka nilai mereka akan dicabut dan dinyatakan nol.” Pernyataan ini disampaikan dalam acara Halalbihalal di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.
Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan TKA harus berlandaskan pada prinsip kejujuran, karena ujian ini bukan hanya sekadar penilaian akademik, tetapi juga merupakan bagian dari pembentukan karakter siswa. “Tagline TKA adalah jujur dan gembira,” ujarnya. Oleh karena itu, bagi para siswa yang akan mengikuti TKA 2026, sangat penting untuk memahami berbagai jenis pelanggaran yang bisa terjadi serta sanksi yang akan dikenakan jika melanggar.
Jenis-Jenis Pelanggaran TKA bagi Peserta
Berikut adalah berbagai pelanggaran yang dapat dilakukan oleh peserta TKA, yang dibedakan menjadi tiga kategori: pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran Ringan
- Terlambat memasuki ruang ujian lebih dari 15 menit setelah TKA dimulai.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Tidak menempatkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta ujian.
- Membuat kebisingan yang tidak perlu di dalam ruang ujian.
Pelanggaran Sedang
- Masuk ke aplikasi TKA menggunakan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin dari pengawas.
- Tidak segera melaporkan masalah teknis yang terjadi selama ujian kepada pengawas.
- Mengganggu ketertiban pelaksanaan ujian dengan tindakan yang tidak pantas.
- Berkelakuan tidak sopan selama ujian berlangsung.
Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA dengan identitas yang tidak sesuai.
- Membawa atau menggunakan alat bantu seperti catatan, perangkat komunikasi elektronik, atau kalkulator di dalam ruang ujian.
- Merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kolaborasi dengan peserta lain atau menyontek saat ujian.
- Meminta bantuan dari pihak ketiga dalam menjawab soal TKA.
Sanksi atas Pelanggaran TKA
Setiap jenis pelanggaran dalam pelaksanaan TKA akan dikenakan sanksi yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Sanksi untuk Pelanggaran Ringan
Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan berupa:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang ujian.
- Pemberian peringatan tertulis bagi pelanggaran yang terulang.
Sanksi untuk Pelanggaran Sedang
Apabila pelanggaran tergolong sedang, maka sanksi yang dikenakan adalah:
- Penghapusan nilai pada mata pelajaran yang bersangkutan oleh penyelenggara ujian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Pemindahan peserta ke ruang ujian lain untuk menghindari gangguan.
Sanksi untuk Pelanggaran Berat
Untuk pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan sangat tegas, yaitu:
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara.
- Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Dengan adanya tindakan tegas serta sanksi yang jelas, diharapkan para siswa dapat memahami pentingnya kejujuran dalam pelaksanaan TKA. Setiap peserta diimbau untuk menjalankan ujian ini dengan penuh integritas dan tanpa melakukan kecurangan.
Mengingat TKA adalah sebuah momen penting dalam perjalanan pendidikan, seluruh pihak diharapkan dapat berkomitmen untuk menjaga kejujuran dan disiplin. Ayo, siapkan diri dengan baik dan hadapi TKA dengan semangat jujur!
➡️ Baca Juga: Mengatasi dan Mencegah Kutu Rambut pada Anak: Langkah Efektif agar Tidak Menyebar Lebih Lanjut
➡️ Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026: Strategi dan Implementasi




