PKB Soroti Efektivitas Program Retret Kepala Daerah: Mendesak Evaluasi Setelah Serangkaian Operasi Tangkap Tangan KPK

Indrajaya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyerukan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program retret kepala daerah, sebuah inisiatif yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto. Seruan ini muncul di tengah-tengah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.
Pemerintah diminta untuk melakukan peninjauan kritis terhadap program retret kepala daerah yang sedang berlangsung. Indrajaya mempertanyakan sejauh mana efektivitas program ini dalam membina integritas para pejabat publik, meskipun tujuan utamanya adalah untuk menjadi platform konsolidasi nasional.
Menurut Indrajaya, program retret kepala daerah memang memiliki tujuan mulia sebagai forum konsolidasi nasional, tetapi seringnya terjadi OTT menunjukkan bahwa perlu ada penilaian ulang terhadap materi retret. Apakah materi tersebut benar-benar berhasil dalam membentuk integritas pejabat publik atau hanya menjadi agenda simbolis?
Indrajaya menegaskan bahwa banyaknya kasus OTT yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya kegagalan dalam proses pembinaan kepemimpinan di tingkat daerah. Menurutnya, pembinaan integritas pejabat publik belum mampu menjangkau aspek moral yang paling fundamental.
Indrajaya merasa bahwa pendekatan kedisiplinan, latihan fisik, atau metode semi-militer bisa menjadi bagian dari proses pembinaan. Namun, tantangan utama kepemimpinan di era digital ini justru terletak pada etika penggunaan kekuasaan.
Di sisi lain, Indrajaya juga menyoroti masalah pada proses kaderisasi politik sebelum seseorang diangkat menjadi kepala daerah. Dia merujuk pada pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan karena berlatar belakang artis, setelah terkena OTT KPK.
Menurut Indrajaya, pengakuan tersebut adalah bukti kegagalan dalam proses kaderisasi politik. Partai politik seharusnya menjadi tempat belajar bagi calon kepala daerah untuk memahami tata kelola pemerintahan, etika jabatan, dan hukum administrasi negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah pada awal Maret 2026. Pertama, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang pada dini hari Selasa (3/3/2026).
OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan kemudian mengikutsertakannya dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, serta mempengaruhi bawahannya agar perusahaan tersebut memenangkan proyek. KPK menduga bahwa keuntungan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut kemudian mengalir kembali ke keluarga Fadia.
Hanya sepekan setelahnya, KPK kembali melakukan OTT, kali ini terhadap Bupat.
➡️ Baca Juga: Hello world!
➡️ Baca Juga: Ganda Putra Raymond/Joaquin Raih Pengalaman Berharga Usai Melaju ke Semifinal All England 2026




