Kasus Pencemaran Nama Baik Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma: Rapat Mediasi Komisi III DPR Berakhir Damai

Komisi III DPR RI mengadakan rapat untuk membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah O’Brien, seorang selebgram dan pemilik restoran Bibi Kelinci, serta pelanggan bernama Zendhy Kusuma, pada Senin, 9 Maret 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Hasil dari rapat ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi yang intensif.
Proses mediasi ini melibatkan Komisi III DPR dan pihak kepolisian.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa mereka telah berusaha keras untuk memfasilitasi mediasi terkait kasus Nabilah O’Brien dalam beberapa hari terakhir. “Dalam dua hari terakhir, kami telah mempercepat proses ini dan berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah, sehingga kini sudah selesai,” ungkap Habiburokhman.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan langsung membacakan kesimpulan hasil rapat tanpa meminta pendapat dari masing-masing fraksi atau dari Nabilah secara terpisah, karena kasus ini sudah mencapai titik damai. “Jika kita meminta pendapat dari setiap fraksi dan juga dari Saudara Nabilah, maka prosesnya akan lebih lama,” tambahnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma kini telah resmi berakhir dengan damai. Kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan setelah menandatangani perjanjian perdamaian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi kesepakatan damai tersebut pada malam hari, 8 Maret 2026, di Markas Besar Polri. Proses mediasi ini berhasil mempertemukan kedua belah pihak, yaitu Zendhy dan istrinya, serta Nabilah dan KDH.
“Saudari Z dan istrinya, beserta pihak dari Saudari NA dan KDH, semuanya hadir untuk menandatangani perjanjian perdamaian,” jelas Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mencabut laporan yang diajukan.
Trunoyudo menjelaskan bahwa langkah-langkah mediasi dan perdamaian ini difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang telah dilayangkan oleh masing-masing pihak di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri. Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.
“Dalam berita acara mediasi ini, kami juga melakukan pencabutan dan penghapusan konten di media sosial yang menjadi kesepakatan dalam proses perdamaian ini,” pungkas Trunoyudo, berharap bahwa perdamaian ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPR RI dan Divisi Humas Polri pada tanggal 8 dan 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Transformasi Kampung Nelayan Muara Angke: Dari Lingkungan Kumuh Menjadi Layak Huni dengan Akses Ekonomi yang Meningkat



