Dana Rp200.000 untuk CCTV di Lapas Cibinong Hilang, Sementara Bisa Bangun 10 Rumah Sultan

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, yang mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran untuk pengadaan CCTV di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ironisnya, di saat yang sama, ia menyebutkan kemungkinan membangun sepuluh rumah mewah atau “rumah sultan” dengan dana yang ada. Situasi ini mengundang tanya besar: jika anggaran untuk CCTV saja tidak tersedia, dari mana sebenarnya dana untuk proyek ambisius tersebut berasal? Ini jelas menjadi bahan perdebatan publik, mengingat urgensi pengawasan di lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Pembongkaran Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Baru-baru ini, Mashudi memimpin proses pembongkaran fasilitas yang dikenal sebagai “apartemen” di Lapas Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari itu juga. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, jika bangunan tersebut adalah rumah dinas untuk pejabat lapas, mengapa harus dibongkar? Fenomena ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam laporan resmi dan kenyataan di lapangan. Keterbatasan anggaran untuk CCTV semakin mencolok ketika disandingkan dengan adanya fasilitas mewah tersebut.
Lebih lanjut, Mashudi mengungkapkan bahwa ada total sepuluh bangunan yang akan dibongkar. Hal ini memicu spekulasi: jika tidak terdeteksi, apakah bangunan tersebut juga akan dibongkar? Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi ketidakjujuran dari pihak manajemen lapas yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Jika bangunan tersebut memang tidak seharusnya ada, maka jelas ada pelanggaran yang harus diusut tuntas.
Proses Pembongkaran dan Dokumentasi
Pembongkaran ini dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang berdiri di dalam kompleks Lapas Cibinong. Tindakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Tentu saja, langkah ini menjadi sorotan publik mengingat banyaknya pertanyaan yang muncul tentang keabsahan keberadaan bangunan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, memastikan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi. Namun, kejelasan mengenai status hukum dari bangunan tersebut masih belum terjawab. Rudi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bangunan ini tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya. Ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: swadaya dari siapa?
Persoalan Sumber Dana
Rudi menekankan bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Ia menyatakan, “Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di BMN.” Ini menjadi catatan penting, apalagi mengingat bahwa bangunan tersebut berada di kawasan yang tidak diizinkan untuk didirikan bangunan, seperti bantaran sungai. Keberadaan fasilitas mewah ini jelas menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak.
Lebih lanjut, Kemenimipas masih mendalami siapa saja yang pernah menempati bangunan tersebut dan pihak yang dianggap membiarkan penyalahgunaan fungsi bangunan ini. Proses pemeriksaan ini dimulai setelah Ombudsman melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan banyaknya fasilitas yang tidak sesuai dengan regulasi.
Pemeriksaan Fasilitas Lainnya
Selain bangunan “apartemen,” hasil pemeriksaan juga mencakup berbagai fasilitas lain, termasuk ruang kebugaran dan ruang yang direncanakan untuk dijadikan simulator golf. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang cukup serius, terutama yang terkait dengan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Meskipun demikian, hingga saat ini, Kemenimipas belum mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas penyalahgunaan ini, karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menetapkan hasil akhir dari pemeriksaan.
Respons dari Ombudsman dan Tindakan Korektif
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk Lapas Kelas IIA Cibinong merobohkan bangunan-bangunan ilegal yang ditemukan. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan bahwa tindakan perobohan bangunan tersebut merupakan langkah korektif yang perlu diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Situasi ini menciptakan peluang bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi mendalam tentang bagaimana anggaran publik dikelola, khususnya terkait pengadaan CCTV yang seharusnya menjadi prioritas. Dengan anggaran Rp200.000 untuk CCTV yang hilang, muncul pertanyaan krusial tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Menjaga Keamanan Lapas dengan Teknologi
Pentingnya pengadaan CCTV di lembaga pemasyarakatan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan adanya CCTV, bukan hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai pencegah tindakan kriminal di dalam lapas. Keberadaan CCTV dapat memberikan rasa aman, baik bagi petugas maupun narapidana. Namun, tanpa adanya anggaran yang memadai, hal ini hanya akan menjadi wacana belaka.
- Transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
- Pentingnya pengawasan terhadap manajemen lembaga pemasyarakatan.
- Urgensi pengadaan teknologi untuk keamanan.
- Akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
- Pentingnya tindakan korektif dari pihak berwenang.
Dengan berbagai persoalan yang muncul, jelas bahwa pengelolaan dana di lembaga pemasyarakatan memerlukan perhatian lebih. Kejadian di Lapas Cibinong ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Dalam konteks ini, keberadaan dana untuk CCTV bukan hanya sekadar kebutuhan, tetapi merupakan keharusan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali.
➡️ Baca Juga: Realme C100 Series Siap Hadir di Indonesia dengan Desain Menarik dan Baterai Besar
➡️ Baca Juga: Lima Tersangka Pengedar Uang Dolar AS Palsu Ditangkap di Banten



