Mengurai Kasus Ban Kempes: Penjelasan Resmi dari BK DPRD Lampung

Terjadi sebuah peristiwa yang mengejutkan di provinsi Lampung, tepatnya di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung. Seorang anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan diduga telah melakukan tindakan tidak etis dengan mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi. Kini, kasus ini telah menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi dan kontroversi. Berikut ini adalah penjelasan resmi dari BK DPRD Lampung tentang kasus ban kempes ini.
Laporan Awal dan Kronologi Kasus
Abdullah Surajaya, Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa laporan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026. Saat itu, seorang mahasiswi datang ke kantor DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan wawancara dalam rangka penulisan karya ilmiahnya.
“Saya menerima surat dari mahasiswi tersebut yang ditujukan langsung kepada Badan Kehormatan. Wawancara berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Surajaya.
Namun, setelah mahasiswi tersebut meninggalkan gedung DPRD, ia menemukan ban mobilnya dalam kondisi kempes. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan juga disampaikan langsung kepada BK DPRD melalui pesan WhatsApp di hari berikutnya.
Pemeriksaan dan Klarifikasi
Menanggapi laporan tersebut, BK DPRD Provinsi Lampung langsung melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan. Mulai dari klarifikasi terhadap pelapor, pemanggilan saksi, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut dan telah membuat berita acara pemeriksaan. Kami juga telah memanggil saksi dari Satpol PP dan pihak lainnya untuk melengkapi keterangan,” ungkap Surajaya.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, BK DPRD menyimpulkan bahwa tindakan pengempesan ban mobil tersebut benar dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR.
Akui Kesalahan dan Alasan
“Sudah sangat jelas, ban tersebut dikempeskan oleh salah satu anggota DPRD kita, inisial AR dari Fraksi PDIP,” ujar Surajaya.
Surajaya juga menjelaskan bahwa dalam keterangannya kepada BK, AR mengakui perbuatannya dan memberikan alasan bahwa ia panik karena ada keluarga yang sedang sakit.
“Keterangan dari korban menyebutkan bahwa AR mengaku terburu-buru karena ada keluarganya yang sakit, sehingga melakukan tindakan tersebut,” tambah Surajaya.
Melanggar Kode Etik
Walaupun demikian, BK DPRD menilai tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran kode etik berat yang merusak marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Tahap selanjutnya, BK DPRD akan mengadakan sidang etik dan melengkapi kajian kode etik dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah mendapatkan konsultasi dari Kemendagri, kita akan memanggil terlapor untuk sidang. Hasil sidang itulah yang menjadi dasar rekomendasi kami,” jelas Surajaya.
Sanksi dan Eksekusi
Surajaya menegaskan bahwa kewenangan BK DPRD sebatas memberikan rekomendasi sanksi, sedangkan eksekusi akhir berada di tangan partai politik.
“BK hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi terberat yang akan kita sampaikan adalah pemberhentian. Tembusannya akan kita sampaikan ke partai yang bersangkutan. Eksekusi ada di partai,” tutup Surajaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan perilaku tidak pantas seorang wakil rakyat terhadap masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa.
➡️ Baca Juga: Manfaatkan Moda Transportasi Alternatif untuk Mudik Aman: Anjuran untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: TelkomMetra Lepas Saham AdMedika ke Fullerton Health: Strategi Baru dalam Bisnis Kesehatan




