Tingkatkan Kesehatan Pelaut, Kemenhub Tingkatkan Kompetensi 52 Dokter Pemeriksa

Jakarta – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berkomitmen untuk meningkatkan aspek keselamatan dalam pelayaran dengan memperkuat layanan kesehatan bagi pelaut. Inisiatif ini direalisasikan melalui Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang berlangsung di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, pada tanggal 28 April.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan

Kegiatan yang diadakan selama tiga hari hingga 30 April ini melibatkan 52 dokter dari berbagai rumah sakit dan klinik utama di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pemeriksaan kesehatan pelaut di tingkat nasional.

“Pelaut adalah tulang punggung transportasi laut dan logistik di Indonesia. Oleh karena itu, menjaga kesehatan mereka adalah tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan upaya krusial untuk memastikan keselamatan jiwa di laut,” jelas Lollan Panjaitan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Peningkatan Standar Kesehatan Pelaut

Dalam rangka memperkuat sistem ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan standar kesehatan pelaut yang berlaku secara nasional. Ini termasuk pembentukan Tim Gugus Tugas untuk menetapkan rumah sakit atau klinik utama sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut.

Sejauh ini, sebanyak 132 rumah sakit dan klinik utama telah disertifikasi sebagai institusi yang berwenang dalam pemeriksaan kesehatan pelaut.

Proses Compliance dan Monitoring

“Inisiatif ini merupakan bagian dari sistem compliance, monitoring, dan enforcement untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan pelaut berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Kurikulum Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ini dirancang dengan kurikulum yang seimbang. Materi yang diajarkan terdiri dari 40% informasi non-medis, yang mencakup:

Sisa 60% dari materi mencakup aspek medis, meliputi pemeriksaan kesehatan yang mencakup:

Sertifikasi dan Kewenangan Dokter

Para peserta yang berhasil menyelesaikan program ini akan menerima Sertifikat Penetapan Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019.

“Dengan sertifikat ini, para dokter memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pemeriksaan dan menandatangani Surat Keterangan Sehat serta Sertifikat Kesehatan Pelaut,” terang Lollan.

Komitmen Berkelanjutan dalam Standarisasi Kesehatan

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan keseragaman dalam pemeriksaan kesehatan pelaut di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami ingin memastikan semua dokter pemeriksa memiliki kompetensi yang setara, sehingga hasil pemeriksaan kesehatan pelaut dapat diandalkan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap keselamatan pelayaran,” tutupnya.

➡️ Baca Juga: Gerakan Pasar Murah di Baleendah Menyambut Antusias Warga Jelang Lebaran

➡️ Baca Juga: Perempuan Tangguh Bandung Meningkatkan Mobilitas Bersama inDrive di Jalanan

Exit mobile version