Dana Korban Scam Senilai Rp811,1 Miliar Diblokir, OJK Ungkap Besarnya Kejahatan Digital

Dalam era digital yang semakin canggih, kejahatan siber seperti penipuan online semakin marak terjadi. Data terbaru menunjukkan bahwa total dana korban scam yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar. Angka ini menegaskan besarnya ancaman yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan betapa pentingnya langkah-langkah perlindungan terhadap konsumen dalam menghadapi risiko ini.
Jumlah Dana Korban Scam yang Diblokir
Sejak beroperasinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dana yang berhasil diblokir dari para korban kejahatan digital ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp811,1 miliar. Dari total tersebut, OJK telah berhasil mengembalikan Rp207,16 miliar kepada korban melalui rekening-bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.
Menurut Dicky, dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 5 Oktober, selama periode ini, OJK menerima 702.340 laporan terkait kasus scam. Dari jumlah tersebut, 334.750 laporan datang dari korban yang melaporkan melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 367.580 laporan lainnya diajukan langsung oleh para korban ke IASC.
Rekening yang Terlibat dalam Kasus Penipuan
OJK mencatat adanya 1,37 juta rekening yang dilaporkan dan terverifikasi terkait kasus penipuan, dengan 702.830 rekening yang telah diblokir. Data ini menunjukkan betapa meluasnya fenomena penipuan digital, dengan IASC menemukan sekitar 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh para korban.
Langkah Penegakan Hukum oleh OJK
OJK tidak hanya memantau dan memblokir dana korban scam, tetapi juga mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Dari awal tahun hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, serta enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan menjatuhkan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK karena pelanggaran yang terjadi.
Dalam upaya melindungi konsumen, sebanyak 157 PUJK melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total kerugian mencapai Rp82,96 miliar. Tindakan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai dari praktik yang merugikan mereka.
Penegakan Ketentuan Market Conduct
Sejalan dengan upaya penegakan ketentuan market conduct, OJK telah menjatuhkan 76 sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda yang totalnya mencapai Rp8,73 miliar. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran dalam penyampaian informasi dalam iklan, praktik penagihan, dan transparansi informasi kepada konsumen.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah proaktif dalam memastikan bahwa PUJK mematuhi ketentuan terkait perlindungan konsumen.
Kewajiban Penyampaian Laporan oleh PUJK
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian diri pada tahun 2025, OJK telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tidak memenuhi kewajiban ini setelah diberikan teguran. Selain itu, OJK juga menerapkan sanksi administratif atas keterlambatan dalam penyampaian laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Pengawasan Terhadap Entitas Keuangan Ilegal
Sepanjang tahun ini, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah ini, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, serta 222 pengaduan mengenai gadai ilegal. Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas keuangan yang dapat merugikan masyarakat.
Upaya Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan penipuan dan kejahatan keuangan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan IASC, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman penipuan digital. Edukasi dan kesadaran akan risiko keuangan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online.
Pentingnya Edukasi Keuangan bagi Masyarakat
Pendidikan keuangan yang baik sangat penting untuk mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi risiko yang ada di dunia digital. Melalui program literasi keuangan, OJK berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang cara melindungi diri dari penipuan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kenali ciri-ciri penipuan online.
- Selalu verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.
- Gunakan platform resmi dan terpercaya.
- Jangan mudah tergoda oleh tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
- Laporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan informasi yang tepat dan kesadaran yang tinggi, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban scam di masa depan. OJK dan lembaga terkait lainnya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi di dunia digital.
Kesimpulan
Dalam menghadapi maraknya kejahatan digital, OJK berperan aktif dalam memblokir dana korban scam dan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi konsumen. Dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas. Edukasi dan kesadaran masyarakat juga sangat penting untuk mencegah penipuan di era digital ini. OJK beserta IASC akan terus berusaha untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
➡️ Baca Juga: Polri Selidiki 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tidak Sesuai dengan Label Resmi
➡️ Baca Juga: Waspadai 3 Penyakit Ini Setelah Lebaran, Hindari Dampak Negatif Santan pada Kesehatan




