Menhub Mendorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang untuk Peningkatan Layanan Transportasi

Jakarta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan pentingnya pemisahan antara kapal angkutan barang dan kapal penumpang sebagai langkah krusial untuk meningkatkan keselamatan di bidang pelayaran. Inisiatif ini bukan hanya sekadar penyesuaian, tetapi bagian dari upaya besar untuk memperbaiki layanan transportasi di seluruh Indonesia.
Pentingnya Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
Dalam penyampaian kepada media, Dudy mengungkapkan bahwa meskipun ide pemisahan ini sangat penting, implementasinya tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Hal ini disebabkan oleh variasi dalam ketersediaan dan jenis kapal yang beroperasi di masing-masing daerah. “Kita sedang berusaha untuk memisahkan antara kapal angkutan penumpang dan kapal angkutan barang,” ujarnya setelah mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.
Saat ini, terdapat beberapa wilayah yang memiliki akses terhadap kapal penumpang dan juga kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro). Namun, di daerah lain, hanya kapal Ro-Ro yang tersedia, sehingga penumpang dan barang terpaksa diangkut dalam satu kapal. Ini memunculkan kebutuhan mendesak untuk merancang ulang sistem transportasi laut agar lebih efisien.
Contoh Kasus: Lintasan Ketapang-Gilimanuk
Dudy memberikan contoh konkret dengan menyoroti lintasan Ketapang-Gilimanuk sebagai fokus perhatian pemerintah dalam menata layanan angkutan barang dan penumpang. Rencana pemisahan ini diharapkan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2026, dengan mengadaptasi model yang berhasil diterapkan di lintasan Merak-Bakauheni.
Pada musim Angkutan Lebaran yang akan datang, kementerian berencana mengoperasikan sebanyak 40 kapal di lintasan ini untuk mengurangi tingkat kepadatan. Dari jumlah tersebut, 30 kapal akan menggunakan pola tiba-bongkar-berangkat (TBB) yang dirancang untuk mempercepat proses bongkar muat, dengan waktu yang dipangkas menjadi 15 menit.
Persiapan dan Evaluasi Layanan Angkutan
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga turut berpartisipasi dengan menyiapkan empat kapal feri yang lebih besar, masing-masing memiliki kapasitas minimal 2.000 GT untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap situasi angkutan saat Lebaran sebelumnya, di mana antrean kendaraan di Gilimanuk pernah mencapai panjang sekitar 40 kilometer.
Menanggapi masalah keterbatasan armada yang mungkin menghambat pemisahan penuh antara kapal barang dan penumpang, Dudy menyatakan bahwa pengendalian operasional tetap dapat diperkuat. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menerapkan pembatasan terhadap berat dan muatan kendaraan yang boleh diangkut. “Minimal kita dapat melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan angkutan tersebut,” tambahnya.
Penerapan Pembagian Layanan Berdasarkan Golongan Kendaraan
Kementerian Perhubungan juga telah menerapkan sistem pembagian layanan di Ketapang-Gilimanuk berdasarkan kategori kendaraan selama Angkutan Lebaran. Mobil barang dari golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX diarahkan untuk menggunakan dermaga khusus yang disediakan untuk kendaraan barang, termasuk Dermaga Bulusan dari sisi Ketapang.
Statistik dan Data Keselamatan Pelayaran
Dalam periode Januari hingga 15 Agustus 2026, Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat adanya 601 operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) yang berkaitan dengan kecelakaan kapal. Dari total 3.607 orang yang terlibat dalam insiden tersebut, sebanyak 3.165 orang berhasil diselamatkan, namun sayangnya, 239 orang kehilangan nyawa, dan 203 orang masih dinyatakan hilang. Di antara total korban, terdapat 220 orang yang merupakan warga negara asing.
Strategi Jangka Panjang untuk Keselamatan Pelayaran
Langkah pemisahan kapal barang dan penumpang bukanlah solusi instan, melainkan merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi sistem transportasi laut di Indonesia. Melalui perencanaan yang lebih baik dan pengelolaan armada yang lebih terstruktur, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan kenyamanan bagi para penumpang.
- Peningkatan keselamatan pelayaran melalui pemisahan kapal.
- Implementasi kebijakan berbeda di setiap wilayah sesuai ketersediaan kapal.
- Penerapan pola tiba-bongkar-berangkat untuk efisiensi muatan.
- Pengendalian armada melalui pembatasan muatan dan berat kendaraan.
- Statistik kecelakaan kapal sebagai indikator untuk perbaikan layanan.
Pemenuhan kebutuhan transportasi yang aman dan efisien adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator kapal, dan masyarakat perlu berkolaborasi dalam mewujudkan sistem transportasi laut yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan saat ini, tetapi juga berkelanjutan untuk masa depan.
➡️ Baca Juga: Listrik Kembali Menyala, Warga Desa Agusen Rayakan Lebaran dengan Sukacita
➡️ Baca Juga: Simulasi Penanganan Aksi Unjuk Rasa oleh Polda Banten dalam Foto Resmi




