
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di jalanan, Polrestabes Bandung melaksanakan sebuah operasi besar bertajuk “Operasi Libas Lodaya 2026”. Kegiatan ini berhasil mengungkap 19 kasus kejahatan jalanan yang meliputi berbagai tindak pidana, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini menjadi poin penting dalam langkah penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Rincian Operasi Libas Lodaya 2026
Operasi ini berlangsung selama sepuluh hari, dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2026. Menurut Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, selama periode tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap puluhan tersangka yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
Statistik Penangkapan dan Kasus
AKBP Dedi Wahyudi menjelaskan bahwa dalam waktu sepuluh hari, mereka berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Para pelaku dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 477 dan 479, yang memberikan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 12 tahun. Ini merupakan langkah serius dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Modus Operandi Para Pelaku
Dalam wawancara yang dilakukan di Mapolrestabes Bandung, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa sebagian besar modus operandi pelaku kejahatan jalanan adalah dengan melakukan tindak pidana C3, yaitu curas, curat, dan curanmor. Modus-modus ini menunjukkan betapa kreatifnya para pelaku dalam menjalankan aksinya, sehingga masyarakat harus lebih waspada.
- Merampas atau menjambret di jalanan.
- Menodong korban dengan senjata tajam.
- Melakukan penganiayaan terhadap korban.
- Memberikan minuman kepada korban untuk membuatnya tidak sadar.
- Merusak atau mencongkel pintu kendaraan.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi ini, tidak hanya para pelaku yang diamankan, tetapi juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Menurut AKBP Anton, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 12 kendaraan bermotor, 2 unit laptop, 2 televisi, 8 ponsel, serta barang-barang lainnya yang terlibat dalam kejahatan.
Peran Petugas Kepolisian
Kegiatan Operasi Libas Lodaya 2026 melibatkan sebanyak 101 petugas kepolisian dari berbagai unit, termasuk Polsek, Satreskrim, Binmas, dan Narkoba. Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai unit untuk mengoptimalkan upaya menjaga keamanan di wilayah Jawa Barat. Ini adalah bukti nyata bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
Selama berlangsungnya operasi ini, AKBP Asep Saepudin juga menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat berperan penting dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat merupakan fondasi yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kesimpulan
Operasi Libas Lodaya 2026 menunjukkan komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas kejahatan jalanan. Dengan mengungkap 19 kasus dan menangkap 20 tersangka, operasi ini tidak hanya memberikan pelajaran bagi pelaku kejahatan, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan keamanan yang lebih baik di masa depan.
➡️ Baca Juga: Senegal Resmi Gugat CAF ke CAS untuk Kembalikan Gelar Juara Piala Afrika 2025
➡️ Baca Juga: Malaysia Tingkatkan Keamanan Pelabuhan sebagai Respon terhadap Krisis Global Iran-AS




