pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Nasional

RUU Perampasan Aset dalam Pembahasan, PERADI Ingatkan Lindungi Harta Rakyat dari Perampasan

Jakarta – Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI), menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Mereka menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak boleh menjadi ancaman bagi harta yang diperoleh secara sah oleh individu.

Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pentingnya RUU

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada tanggal 7 September.

Hardjuno menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset yang bertujuan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme perampasan yang tidak didasarkan pada proses pemidanaan, atau yang dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB), tidak boleh diartikan sebagai hak negara untuk merampas aset tanpa melalui proses hukum yang jelas.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Perampasan

“Penyitaan aset tanpa tuntutan pidana tidak berarti negara memiliki kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Hardjuno saat memberikan keterangan.

Di forum tersebut, Hardjuno juga menyerahkan dokumen kebijakan yang berjudul “Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum”. Dalam dokumen tersebut, ia mengusulkan model Progressive NCB–Legal Certainty yang dibangun atas tujuh prinsip penting.

  • Penegakan hukum yang berfokus pada aset
  • Pembatasan mekanisme NCB
  • Kepastian pembuktian
  • Pengawasan oleh pengadilan
  • Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik

Menurut Hardjuno, negara harus mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan keterkaitan antara aset yang disita dan tindak pidana yang dilakukan. Beban pembuktian baru akan beralih kepada pemilik aset setelah negara memenuhi standar pembuktian awal yang telah ditetapkan dengan jelas dalam undang-undang.

Pengembalian Aset yang Diklaim

Hardjuno juga menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah mereka terbebas dari status tersangka. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang jelas untuk pengembalian aset dan memberikan hak kepada masyarakat untuk menantang tindakan pemblokiran atau penyitaan melalui jalur pengadilan.

“Aset yang dirampas perlu dikelola dengan cara yang transparan dan harus digunakan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Tanggung Jawab Negara dalam Memulihkan Aset

Hardjuno lebih lanjut menekankan bahwa negara harus memiliki kemampuan untuk memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. “Penting bagi negara untuk tidak kalah cepat dalam menangani aset yang dihasilkan dari kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan yang ingin diberantas,” ujarnya.

Perlunya Pengawasan yang Ketat

Sejalan dengan pandangan Hardjuno, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan bahwa isu utama dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya seberapa besar kewenangan negara dalam merampas aset, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak menjadi alat untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Negara perlu memiliki kekuatan dalam menghadapi pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama, negara juga harus kuat dalam melindungi hak-hak rakyat,” ungkap Harris.

Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Penting untuk diingat bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan cermat agar tidak menciptakan ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu. Dengan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan transparansi, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan yakin bahwa harta yang mereka peroleh secara sah tidak akan terancam oleh tindakan yang tidak adil.

Kepastian hukum dalam proses perampasan aset menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, setiap mekanisme yang ada dalam RUU ini harus diatur dengan jelas dan adil.

Perlunya Dialog Publik dan Partisipasi Masyarakat

Dialog publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat mencerminkan kepentingan semua pihak. Pendekatan yang inklusif dalam penyusunan undang-undang ini dapat membantu mencegah potensi konflik dan kesalahpahaman di masyarakat.

Pemerintah dan lembaga legislatif perlu mendengarkan masukan dari masyarakat dan pakar hukum untuk membangun RUU yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi hak-hak individu. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat diterima dengan baik dan diimplementasikan secara efektif.

Pentingnya Pendidikan Hukum untuk Masyarakat

Selain itu, edukasi hukum bagi masyarakat juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka dalam konteks perampasan aset agar dapat menuntut keadilan ketika hak tersebut dilanggar. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan masyarakat akan mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

  • Pendidikan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
  • Informasi yang jelas tentang hak-hak individu
  • Pelatihan untuk advokat dan pengacara mengenai RUU ini
  • Dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat
  • Penerapan prinsip transparansi dalam proses hukum

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat berfungsi secara optimal, memberikan keadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat. RUU ini harus menjadi alat yang memberdayakan masyarakat dalam menghadapi kejahatan, bukan menjadi alat untuk menekan atau merampas hak mereka.

➡️ Baca Juga: Foto Perayaan Lebaran Betawi 2026: Menyaksikan Tradisi dan Keberagaman Budaya

➡️ Baca Juga: Peluncuran Jersi Baru Timnas Indonesia: Foto dan Detail Terbaru yang Menarik

Related Articles

Back to top button