Tes SKD Sekolah Kedinasan 2026: BKN Siapkan 36 Lokasi Strategis untuk Peserta

Pendaftaran untuk seleksi sekolah kedinasan resmi ditutup pada 30 Agustus 2026. Kini, calon peserta bersiap untuk menghadapi tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan 36 lokasi strategis di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan tes ini. Dengan adanya titik-titik lokasi ini, diharapkan semua peserta dapat menjangkau tempat ujian dengan lebih mudah dan efisien.
Persiapan Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026
Pelaksanaan SKD dijadwalkan berlangsung dari tanggal 22 September hingga 7 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan setelah pengumuman hasil sanggah pada seleksi administrasi. Sebanyak sembilan instansi akan terlibat dalam pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), antara lain:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Badan Pusat Statistik
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Dalam SKD, terdapat ketentuan ambang batas nilai yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 406 Tahun 2026. Materi ujian mencakup 110 butir soal yang terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- 30 butir untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- 35 butir untuk Tes Inteligensi Umum (TIU)
- 45 butir untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Sistem penilaian untuk TIU dan TWK memberikan bobot 5 untuk jawaban yang benar, sementara untuk TKP, nilai berkisar antara 1 hingga 5, dengan jawaban yang tidak terjawab diberikan nilai 0.
Proses Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Calon peserta yang ingin mendaftar harus memahami tahapan seleksi agar tidak gugur karena kesalahan teknis. Berikut adalah enam tahapan penting dalam proses seleksi Sekolah Kedinasan 2026:
1. Registrasi Akun dan Pendaftaran Online
Semua proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal terintegrasi milik BKN, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Meskipun portal pendaftaran sebelumnya dapat diakses melalui tautan ini, saat ini portal tersebut sedang dalam tahap persiapan teknis. Pelamar diwajibkan untuk memilih satu instansi saja karena pendaftaran di lebih dari satu instansi akan otomatis menggugurkan pendaftaran.
2. Verifikasi Dokumen dan Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, Panitia Seleksi internal masing-masing instansi akan melakukan verifikasi dokumen untuk menilai kesesuaian berkas dengan persyaratan yang ditentukan. Dokumen pelamar akan dikategorikan ke dalam dua status:
- Memenuhi Persyaratan (MS)
- Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)
Peserta dengan status TMS tidak diizinkan untuk melanjutkan, sementara yang berstatus MS berhak mengikuti SKD. Hasil kelulusan administrasi akan diumumkan secara terbuka dan diintegrasikan ke dalam sistem Panselnas.
3. Masa Sanggah Hasil Administrasi
Peserta yang tidak puas dengan hasil administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan ini bisa diajukan melalui portal SSCASN dalam waktu maksimum tiga hari setelah pengumuman hasil. Panitia hanya akan mempertimbangkan sanggahan yang disebabkan oleh kesalahan sistem, bukan kesalahan pelamar. Jika sanggahan diterima, verifikasi ulang akan dilakukan, dan hasil baru akan diumumkan dalam tujuh hari.
4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti ujian SKD yang dilakukan menggunakan sistem CAT. Tes ini bertujuan untuk mengukur kesesuaian kemampuan dasar peserta dengan standar kompetensi dasar bagi pegawai negeri sipil. Materi ujian meliputi TWK, TIU, dan TKP. Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta harus mencapai Nilai Ambang Batas dan masuk dalam kuota peringkat terbaik yang setara dengan maksimal tiga kali jumlah kebutuhan formasi.
5. Rangkaian Seleksi Lanjutan Mandiri
Peserta yang berhasil lulus SKD berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan yang diadakan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara. Bentuk seleksi lanjutan dapat bervariasi, termasuk:
- Tes Kesehatan
- Tes Kesamaptaan atau Fisik
- Psikotes
- Wawancara
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah seluruh rangkaian tes selesai, akumulasi nilai akan diserahkan oleh Ketua Panitia Seleksi kepada Ketua Panselnas.
6. Penentuan Kelulusan Akhir
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan peringkat peserta dengan akumulasi nilai dari seleksi lanjutan. Jika terdapat peserta dengan nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai kumulatif SKD. Apabila nilai SKD juga sama, urutan akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi di subtes, yang mencakup TKP, TIU, dan TWK, diikuti dengan rata-rata ijazah atau rapor dan usia tertinggi pelamar. Hasil kelulusan final akan disahkan oleh pejabat terkait sebelum diumumkan.
Seluruh tahapan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 ini dilaksanakan dengan transparansi melalui sistem komputerisasi dan tidak ada biaya lain yang dikenakan selain biaya pendaftaran ujian. Calon peserta diingatkan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Pastikan untuk selalu mendapatkan informasi melalui sumber yang terpercaya.
➡️ Baca Juga: Enlit Asia-Electricity Connect Mempercepat Transisi Energi Berkelanjutan di ASEAN
➡️ Baca Juga: Tradisi Rebo Wekasan di Kaprabonan: Memahami Makna dan Praktiknya dalam Budaya Lokal




