Bapenda Kabupaten Bekasi Pasang Stiker Merah pada 61 Reklame Penunggak Pajak

Kabupaten Bekasi baru-baru ini menarik perhatian publik dengan langkah tegas yang diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pada hari Minggu (6/9), Bapenda melaksanakan penempelan stiker merah pada 61 media reklame luar ruang yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Tindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha di kawasan komersial, khususnya di Cikarang.
Tindakan Penertiban terhadap Reklame Pajak
Banyaknya media luar ruang seperti reklame, billboard, neon box hingga papan nama yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan, menjadi fokus utama penertiban yang dilakukan oleh petugas. Pemasangan stiker merah sebagai bentuk peringatan ini diharapkan dapat mendorong para pemilik reklame untuk segera menuntaskan kewajiban pajak mereka.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan pada Senin (31/8), dan hingga saat ini, belum ada dari 61 titik reklame tersebut yang menyelesaikan kewajiban pajaknya. “Kami memberikan waktu selama 14 hari kepada pemilik reklame untuk menindaklanjuti hasil penertiban ini,” ujarnya saat ditemui di Cikarang.
Tujuan dan Manfaat Penertiban
Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini merupakan langkah berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat mengurangi objek pajak yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
Selama dua pekan ke depan, pihak Bapenda akan terus melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil penertiban ini. Iwan juga menyampaikan bahwa dua dari 61 wajib pajak yang terjaring saat ini sedang dalam proses pendaftaran dan perizinan.
Potensi Pendapatan yang Hilang
Meskipun upaya penertiban ini sudah dilakukan, Iwan mengakui bahwa belum ada perhitungan yang pasti mengenai total potensi penerimaan pajak yang hilang akibat keberadaan reklame-reklame tersebut. Pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame.
Namun, Iwan menegaskan bahwa pemasangan stiker merah bukanlah tahap akhir dari proses penertiban. “Kami masih memiliki beberapa langkah yang akan diambil sebelum mengambil tindakan tegas,” ujarnya. Dia menekankan bahwa sebelumnya, pemilik reklame akan ditegur dan dipanggil terlebih dahulu sebelum stiker dipasang. Jika tetap tidak ada tindakan, maka langkah penutupan reklame akan diambil.
Pelaku Usaha Kecil dan Besar Sama-sama Diawasi
Iwan menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil, tetapi juga mencakup perbankan dan perusahaan besar. Mereka pun memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Walau tidak semua papan nama secara otomatis menjadi objek pajak reklame, penentuan kewajiban pajak tetap harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jenis, ukuran, lokasi, dan fungsi media yang dipasang.
Penetapan Besaran Pajak
Besaran pajak yang dikenakan juga tidak bersifat seragam. Proses penetapan pajak dilakukan melalui mekanisme Nilai Sewa Reklame (NSR), yang melibatkan sejumlah indeks sebagai dasar penentuan. Misalnya, jika nilai sewanya sebesar 25 persen dari NSR, ada beberapa indeks yang dipertimbangkan, seperti:
- Indeks jalan
- Indeks lokasi
- Indeks jenis reklame
- Jenis reklame (billboard, baliho, papan nama, atau spanduk)
- Faktor-faktor lain yang relevan
Iwan menyatakan bahwa perbedaan ini sangat penting agar setiap objek pajak dikenakan tarif yang sesuai dengan kondisi dan karakteristiknya.
Realita Penerimaan Pajak Daerah
Di tengah upaya penertiban yang terus digencarkan, Bapenda Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa capaian penerimaan pajak daerah telah melampaui 75 persen. Angka ini bahkan sudah melebihi target yang diproyeksikan untuk dicapai hingga akhir bulan September.
Namun, Iwan menekankan bahwa pihaknya masih menghadapi tantangan dalam hal potensi penerimaan yang hilang. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan kewenangan reklame di ruas jalan provinsi. Hal ini mempengaruhi kemampuan daerah untuk memungut pajak dari objek-objek tersebut.
Kesimpulan
Langkah Bapenda Kabupaten Bekasi dalam menempelkan stiker merah pada reklame penunggak pajak merupakan sebuah tindakan yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pajak. Dengan harapan, langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha dan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah. Ke depan, diharapkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan demi kepentingan bersama.
➡️ Baca Juga: Rupiah Hari Ini Tertekan di Tengah Kenaikan Harga Minyak dan Penguatan Ekonomi
➡️ Baca Juga: Karhutla: Ancaman Lingkungan yang juga Memengaruhi Stabilitas Ekonomi Nasional




