Kemenimipas Hancurkan 10 Bangunan Apartemen Ilegal di Lapas Cibinong

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru-baru ini melakukan pembongkaran terhadap sepuluh bangunan yang diduga merupakan apartemen ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi ini diambil setelah terungkapnya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan aset dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas tersebut. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan bahwa seluruh struktur bangunan tersebut ditargetkan untuk dibongkar dalam waktu satu hari. Proses ini merupakan langkah lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan di lokasi.
Temuan Pelanggaran di Lapas Cibinong
Menurut Mashudi, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bangunan yang dibongkar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fasilitas tersebut dibangun secara swadaya dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), yang jelas melanggar aturan tata kelola aset pemerintah. Selain itu, lokasi bangunan yang terletak di bantaran sungai juga melanggar peruntukan penggunaan lahan.
Pemeriksaan dan Penyelidikan
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengidentifikasi individu atau pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan ilegal tersebut. Hal ini juga mencakup dugaan adanya pembiaran terhadap keberadaan bangunan yang mencolok tersebut. Selama pemeriksaan, tim menemukan berbagai fasilitas lain yang tidak seharusnya ada, seperti ruang kebugaran dan area yang disiapkan untuk simulator golf.
- Temuan bangunan tidak terdaftar di BMN
- Bangunan dibangun tanpa anggaran resmi
- Lokasi di bantaran sungai yang tidak sah
- Ditemukan fasilitas olahraga ilegal
- Dugaan penyalahgunaan wewenang ASN
Rekomendasi Ombudsman dan Tindak Lanjut
Pembongkaran bangunan ini juga dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Hasil dari inspeksi tersebut menunjukkan adanya bangunan yang menyerupai “kluster mewah” yang diduga dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan bahwa tim mereka awalnya melakukan pengawasan terkait pelayanan publik di lapas tersebut.
Hambatan dalam Pengawasan
Selama proses inspeksi, tim Ombudsman mengalami kesulitan untuk masuk ke area blok yang dihuni oleh warga binaan karena penolakan dari petugas. Namun, penolakan tersebut justru membawa mereka menemukan sejumlah temuan di luar blok sel. Temuan tersebut menyoroti berbagai masalah yang berkaitan dengan keamanan dan tata kelola di Lapas Cibinong.
Dampak dan Tindakan Selanjutnya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenimipas, ditemukan pula dugaan pelanggaran disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Dugaan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.
Peran Kemenimipas dalam Penegakan Hukum
Kemenimipas memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua fasilitas dan aset yang terkait dengan lembaga pemasyarakatan dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembongkaran bangunan ilegal ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan tata kelola yang baik di lingkungan lapas. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Kesimpulan Pembongkaran Apartemen Ilegal
Pembongkaran sepuluh bangunan yang diduga sebagai apartemen ilegal di Lapas Cibinong menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan tata kelola aset negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk lebih disiplin dalam pengelolaan aset dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Ke depannya, Kemenimipas diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua fasilitas yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan bisa terjaga dan meningkat.
➡️ Baca Juga: Kelebihan Samsung Galaxy A14 5G yang Menjadikannya Pilihan Tepat di Tahun 2026
➡️ Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Meninggal, Mentor Inspiratif di Balik Kelahiran Seniman Terkenal




